Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Tangkap Pelaku Pencurian Rp500 Juta dalam Waktu 24 Jam

 


Pasaman Barat – Aksi cepat tanggap ditunjukkan jajaran Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku pencurian uang senilai ratusan juta rupiah berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Pelaku berinisial AL (48) diamankan di kediamannya di Jalur 32, Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Rabu malam (23/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.


Penangkapan dipimpin oleh Ipda Algino Ganaro berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/139/VII/2025 yang masuk sehari sebelumnya, 22 Juli 2025. Dalam laporan itu, korban bernama Madran (72) mengaku kehilangan uang tunai lebih dari Rp500 juta serta dokumen penting dari brankas di kamar tidurnya.


Menurut Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, peristiwa pencurian diketahui pertama kali oleh anak korban, Zahra Baitul Rahmi, yang mendapati pintu depan dan belakang rumah dalam kondisi terbuka saat pulang sekolah. Saat masuk ke kamar, brankas milik orang tuanya ditemukan terbuka dan isi berantakan di atas kasur.


“Setelah pemeriksaan awal, petugas langsung menelusuri rekaman CCTV dari rumah korban dan toko pupuk di samping rumah. Wajah serta ciri pelaku berhasil teridentifikasi,” jelas Iptu Habib.


Tim Opsnal segera bergerak dan berhasil meringkus AL. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan seorang rekan berinisial SN, yang kini buron dan diketahui membawa sebagian uang hasil pencurian ke Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.


Aksi pencurian dilakukan dengan cara menduplikasi kunci rumah. Setelah berhasil membawa brankas keluar, kedua pelaku menggunakan mesin gerinda untuk membukanya dan membagi hasil. Uang tunai disembunyikan oleh AL di berbagai tempat di sekitar rumahnya, termasuk karung sampah dan kantong plastik di loteng.


“Brankas korban dibuang di area kebun Astra Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh,” tambah Kasat Reskrim.


Motif pelaku, lanjutnya, berakar dari rasa kecewa. AL yang merupakan sopir sekaligus orang kepercayaan korban merasa tak menerima janji komisi yang pantas dari penjualan tanah milik korban.


Kini, AL dan sejumlah barang bukti — seperti brankas merek Krisbow, gerinda warna merah, dan uang tunai ratusan juta rupiah — telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat.


“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Iptu Habib.(*)