Jangan Abaikan Rambu, KAI Minta Masyarakat Utamakan Keselamatan di Perlintasan Sebidang KA

 


Padang, Kompasinfo – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat menyesalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas antara kendaraan roda empat jenis Avanza dengan KA Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang resmi KM 21+600 antara Stasiun Duku–Tabing, Minggu (27/7) pukul 13.11 WIB.


Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menjelaskan bahwa sebelum insiden terjadi, masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson lokomotif) secara berulang sebagai peringatan. Namun, kendaraan tetap melintasi jalur dan menemper kereta, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.


"Ini adalah peringatan keras bagi kita semua. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus disiplin, tengok kanan-kiri, dan patuhi seluruh rambu yang ada sebelum melintas," ujar Reza.


Reza menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang.


KAI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain atau beraktivitas di sekitar rel, karena selain berbahaya juga melanggar hukum. Pasal 181 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 melarang setiap orang berada atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai pidana penjara hingga 3 bulan atau denda hingga Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 199.


> "Kami meminta masyarakat untuk tidak abai dan turut serta dalam menjaga keselamatan jalur kereta api. Jika ada aktivitas mencurigakan atau berbahaya, segera laporkan ke petugas terdekat," tambah Reza.




Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, PT KAI Divre II Sumbar secara aktif melakukan sosialisasi keselamatan di sekolah-sekolah serta wilayah yang berbatasan langsung dengan rel. Edukasi ini menyasar pelajar, warga sekitar, dan pengguna jalan yang kerap melintasi perlintasan sebidang.


Reza juga mengapresiasi warga yang selama ini proaktif dalam menjaga keselamatan jalur kereta. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan KAI sangat penting untuk menekan angka kecelakaan.


“Keselamatan kereta api bukan hanya tugas petugas KAI, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.


Masyarakat yang ingin melaporkan hal darurat atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur KA dapat menghubungi:

Contact Center 121 atau (021) 121,

Email: cs@kai.id,

Media sosial resmi: @keretaapikita / @kai121_