Foto : Pelayanan samsat keliling ( Sumber : Antara ) |
Padang - Warga Kota Padang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini tak perlu repot datang ke kantor induk Samsat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui UPTD Pelayanan Pendapatan Daerah membuka layanan Samsat Keliling Kota Padang pada hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
📍 Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Padang 28 Mei 2025
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari samsatkeliling.info, layanan Samsat Keliling hari ini akan beroperasi di:
-
Lokasi: Kafe UJE BP Kuranji, Kota Padang
-
Jam Operasional: Pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB
Layanan ini khusus melayani perpanjangan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan untuk kendaraan pribadi roda dua maupun roda empat.
✅ Syarat yang Harus Dibawa Wajib Pajak
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diharapkan membawa:
-
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi (jika diperlukan)
❗ Catatan Penting
-
Layanan tidak melayani perpanjangan STNK lima tahunan, ganti pelat nomor, atau cek fisik kendaraan. Untuk layanan tersebut, masyarakat tetap harus datang ke kantor Samsat induk.
-
Jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi cuaca dan kebijakan lokal. Disarankan untuk mengecek ulang jadwal melalui kanal informasi resmi.
🗣️ Akses Mudah, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Ini
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling sebagai upaya mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan, mengurangi antrean di kantor Samsat, serta mencegah keterlambatan pembayaran yang dapat berujung pada denda.
Dengan adanya layanan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat dan kepatuhan pajak terus terjaga.
Sumber : Sumber Bappeda Provinsi Sumbar